Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kabupaten Gianyar merupakan unsur pelaksana Pemerintah
Daerah Kabupaten di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dipimpin oleh
Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati
melalui Sekretaris Daerah, memiliki tugas pokok, yaitu:
"MEMBANTU BUPATI MELAKSANAKAN URUSAN
DI BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA"
Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kabupaten Gianyar, sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2023 Lampiran I Nomor 13 Huruf
A, memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemberdayaan masyarakat dan desa untuk membantu Bupati dalam
menyelenggarakan Pemerintahan Daerah. Dalam melaksanakan tugas tersebut,
sebagaimana diatur pada Lampiran I Nomor 13 Huruf B Peraturan Bupati
yang sama, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten
Gianyar menyelenggarakan fungsi sebagai berikut.